Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Pilkada Wajo Sulsel Cair: KPU Rp45 Miliar, Bawaslu Rp9 Miliar

"Iya sudah cair semua untuk anggaran KPU. Saat ini sudah ada di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) KPU Wajo," ucap Komisioner KPU Wajo

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang, Kecamatan Tempe 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wajo 2024 cair sepenuhnya.

Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing telah diterima.

KPU Wajo dengan nilai anggaran Rp 45,08 Miliar.

Sedangkan Bawaslu Wajo Rp 9,39 Miliar.

"Iya sudah cair semua untuk anggaran KPU. Saat ini sudah ada di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) KPU Wajo," ucap Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani, Selasa (6/8/2024).

Hal yang sama diungkap komisioner Bawaslu Wajo, Heryanto.

"Iya sudah cair. Tapi mekanisme penggunaannya masih menunggu petunjuk berjenjang dari Bawaslu pusat dan satker provinsi," ungkapnya.

Anggaran Pilkada KPU Wajo Empat Kali Lebih Besar Dibanding Bawaslu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyetujui anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rp45 M.

Pemkab Wajo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, juga telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatanganan NPHD diadakan di kantor Bupati Wajo, Jumat, (13/10/23).

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, Sony Paisal menjelaskan dana hibah yang diberikan untuk KPU dan Bawaslu Wajo bersumber dari APBD Tahun 2023 dan 2024.

Dana hibah ini untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Sebagai pendanaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Wajo nantinya. Dari tahap persiapan, penyelenggaraan sampai berakhirnya Pemilihan,” lanjut Sony.

Adapun, jumlah anggaran yang diberikan kepada KPU sebesar Rp 45.077.277.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 9.390.000.000.

Sony merinci, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama masing-masing mendapatkan 40 persen dan tahap kedua 60 persen. 
 
"Nanti pencairannya dua tahap. Tahap pertama KPU menerima Rp18.030.920.000 kemudian Rp27.046.357.000. Lalu Bawaslu tahap pertama menerima Rp3.756.000 dan tahap kedua sebesar Rp5.634.000.000," tandasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved