Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Bone

Kasi Pidsus Ungkap Kendala Kejari Bone Tangani Kasus Hukum: Saya Turun Lapangan, Saya Memeriksa

Namun ia mengaku dengan kurangnya personel tersebut tidak membuat kasus penyidikan korupsi di Bone terhambat. 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto mengatakan pihaknya kekurangan personel dalam mengatasi kasus hukum di Kabupaten Bone).  

Diketahui, pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Bone Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat orang tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.

Dimana, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa.

Lalu, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan serta tersangka AA selaku KPA/PPK.

Mereka ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan.

Alhasil, ditemukan bukti yang cukup. 

Kasi Intel Kajari Bone, Andi Hairil mengatakan dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum.

"Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee," kata Andi Hairil kepada Tribun-Timur.com, Kamis (18/1/24).

"Jumlahnya Rp7 Juta. AD diberikan atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB dari OOA," sambungnya.

Lebih lanjut, tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga menimbulkan selisih.

"Akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," lanjutnya.

Sementara, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meski tahu personil bekerja tidak sesuai kontrak.

"Tim mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan laporan dari BPK RI," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, 

"Keempatnya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini.

Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap kelak.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved