Headline Tribun Timur
OJK Kewalahan Berantas Pinjol dan Judi Online
OJK juga disebut terus melakukan patrol siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015.
“Namun memang masih ada beberapa kendala yang sering muncul, sama seperti judi online, sering servernya ini adanya di luar negeri,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Ia mengatakan, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
OJK juga disebut terus melakukan patrol siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jadi, begitu OJK dan pihak terkait lainnya menerima laporan atau menemukan sendiri pinjol ilegal atau judi online itu, mereka langsung menutup aksesnya.
Namun, lagi-lagi tantangan yang kerap dihadapi ketika ingin menutup akses pinjol ilegal atau judi online itu adalah servernya yang berada di luar negeri.
“Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu,” ujar Kiki.
Ia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mampu memberi penguatan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
UU P2SK memungkinkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan penjara 10 tahun.
“Kami terus melakukan upaya-upaya, terus melakukan penutupan dan kami telusuri orang-orang ini,” ucap Kiki.
“Memang tidak mudah untuk ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang merupakan anggota Satgas PASTI, kita sedang merunut untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini,” lanjutnya.
Kiki melanjutkan bahwa OJK bakal membentuk Anti Scam Center guna mencegah penipuan online yang kerap menimpa masyarakat.
OJK akan menggandeng pihak perbankan dalam menjalankan Anti Scam Center.
Anti Scam Center nantinya akan menelusuri rekening-rekening yang digunakan para penipu untuk melakukan penipuan.
“Kita akan membentuk yang disebut Anti Scam Center, di mana ini kerja sama dengan berbagai pihak dan juga dengan sektor perbankan, sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk penipuan-penipuan ini,” kata Kiki.
Ia mengatakan, pada beberapa kasus kerap kali uang masyarakat yang hilang itu pergerakannya cepat sekali dari satu rekening ke rekening lain.
Akibat susah ditelusuri, uang tersebut akhirnya sudah masuk ke marketplace yang mana menurut Kiki sudah tidak bisa terkejar lagi.
“Karena selama ini kan misalnya uangnya hilang, terus telfon ke bank, oh udah pindak ke bank ini, bank ini cari bank ini, ke rekening mana, oh enggak bisa karena kerahasiaan bank. Kadang-kadang berakhir di marketplace sudah engga bisa kekejar lagi,” ujar Kiki.
Ditemui usai konferensi pers, Kiki mengatakan bahwa Anti Scam Center ini dibentuk seperti apa yang sudah dibuat oleh Singapura. Jadi, ini bukanlah sesuatu yang baru.
“Kita belajar dari negara lain bagaimana perbankan didudukkan dalam satu ruangan, kemudian ketika terjadi fraud scam yang dilaporkan masyarakat, bisa terkejar,” ucap Kiki.
Ia berharap Anti Scam Center ini bisa memulihkan dana masyarakat yang hilang, walaupun tidak menjamin hal itu dapat terjadi.
“Enggak menjamin karena orang-orang itu kehilangan uang di rekening enggak sadar juga. Mereka sadar sudah besoknya atau sebulan berikutnya, nah itu biasanya sulit dikejar,” tutur Kiki.
Ia menjelaskan, Anti Scam Center ini akan berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Nantinya, Anti Scam Centeri akan mencari tahu rekening-rekening mana yang sering dijadikan penampung untuk menyimpang uang hasil penipuan ini.
“Kemudian rekening-rekening mana yang akhirnya menerima sebagai beneficial owner dari aktivitas-aktivitas ilegal ini,” jelas Kiki.
Ia menegaskan bahwa perbankan akan diwajibkan untuk gabung ke Anti Scam Center ini, apalagi bank-bank besar yang sering digunakan untuk penipuan.
Untuk kapan Anti Scam Center ini akan mulai berjalan, Kiki mengatakan rencana ini sudah cukup lama dirancang, sehingga bisa disampaikan dalam waktu dekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.