Bapenda Sulsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Denda Selama Agustus 2024
Bapenda Sulsel memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon untuk SWDKLLJ selama bulan Agustus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulsel Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, melalui Bapenda Sulsel memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama bulan Agustus.
Inisiatif ini berlaku mulai 1 hingga 30 Agustus 2024 dan merupakan bagian dari perayaan HUT Republik Indonesia ke-79.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, berbagai insentif telah diumumkan sebagai berikut:
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Penghapusan seluruh denda PKB.
- Pengurangan 17 persen untuk PKB tunggakan lebih dari satu tahun pada kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
- Pengurangan 8 persen untuk PKB tunggakan lebih dari satu tahun untuk semua kendaraan kecuali kendaraan baru.
Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Penghapusan BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.
- Penghapusan denda BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr H Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat masa berlaku keringanan ini hanya satu bulan.
Selain itu, Samsat se-Sulsel juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran baik secara tunai maupun nontunai, melalui ATM, aplikasi Bank Sulselbar Mobile, Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank, Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, dan lainnya.(*)
Daftar Provinsi di Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Usai Viral Tak Pakai Helm, Motor Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga Ketahuan Nunggak Pajak 1 Tahun |
![]() |
---|
Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto |
![]() |
---|
Samsat Jeneponto Tanggapi Keluhan Warga soal Pajak Motor Warga Nunggak 2 Tahun Padahal Sudah Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.