Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Sulsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Denda Selama Agustus 2024

Bapenda Sulsel memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon untuk SWDKLLJ selama bulan Agustus.

Bapenda Sulsel
Bapenda Sulsel memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon untuk SWDKLLJ selama bulan Agustus. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulsel Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, melalui Bapenda Sulsel memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama bulan Agustus.

Inisiatif ini berlaku mulai 1 hingga 30 Agustus 2024 dan merupakan bagian dari perayaan HUT Republik Indonesia ke-79.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, berbagai insentif telah diumumkan sebagai berikut:

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Penghapusan seluruh denda PKB.
- Pengurangan 17 persen untuk PKB tunggakan lebih dari satu tahun pada kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
- Pengurangan 8 persen untuk PKB tunggakan lebih dari satu tahun untuk semua kendaraan kecuali kendaraan baru.

Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Penghapusan BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.
- Penghapusan denda BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr H Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat masa berlaku keringanan ini hanya satu bulan.

Selain itu, Samsat se-Sulsel juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran baik secara tunai maupun nontunai, melalui ATM, aplikasi Bank Sulselbar Mobile, Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank, Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, dan lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved