Pencabulan Anak di Gowa
3 Anak Jadi Korban Pencabulan di Gowa Sulsel, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
Pelaku berinisial MA masih berusia 15 tahun sementara korban pencabulan anak di Gowa 3 orang berusia 4, 5 dan 8 tahun.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
H pun melapor ke Polres Gowa atas kasus pelecehan yang menimpa annaknya.
Kasus Lain Pencabulan Anak di Gowa
Penyidik Polres Gowa menetapkan Iras (32) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dari informasi dihimpun, tersangka merupakan marbot Masjid.
Kapolres Gowa, AKBP Simanjuntak mengatakan tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang, rata-rata Rp 5.000 ke atas.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku melancarkan aksi tak senonohnya di beberapa tempat.
Seperti, di di semak-semak, di rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
"Motifnya memenuhi kepuasan birahinya," ujarnya.
Rerata sebut dia, korban pencabulannya laki-laki berusia 7 sampai 16 tahun keatas
"Kita akan cek ke psikiater ada kelainan atau tidak (pelaku)," sambungnya
Warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini ditangkap di sebuah masjid atas kasus cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Gowa atas kasus pencabulan terhadap anaknya Jumat, (19/7/2024) sekira pukul 02.00 Wita.
Awalnya, pelaku meminta izin kepada ibu korban berinisial FH untuk menginap di rumahnya. Dia pun mengizinkan pelaku tidur sekar dengan anaknya berusia 7 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.