Eksekusi Pasar Butung
Eksekusi Pengelolaan Pasar Butung, Bukan Pedagang
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).
Eksekusi terkait pengelolaan Pasar Butung antara kubu KSU Bina Duta versi Andry Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan.
Konflik internal KSU Bina Duta untuk pengelolaan Pasar Butung dimenangkan oleh H Irwan.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, yang dieksekusi adalah kepengurusan pengelolaan Pasar Butung.
Bukan eksekusi pedagang untuk diminta mengosongkan Pasar Butung.
"SK Pengelolaan, bukan pedagang. Tidak ada hubungan dengan pedagang harus dikeluarkan," tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/8/2024).
Terkait tindak lanjut eksekusi, Sibali menyampaikan dikembalikan kepada pihak yang punya kepentingan.
"Yang punya tindak lanjut para pihak," sebutnya.
Pembacaan eksekusi dari juru sita berjalan aman dan terkendali.
Tak ada gesekan dari dua kubu yang berkonflik.
Eksekusi ini dijaga oleh ratusan personel kepolisian.
Bahkan, setiap sudut jalan menuju Pasar Butung diblokade.
"Alhamdulliah pembacaan juru sita aman dan terkendali, tidak ada riak-riak dan perlawanan," ucapnya. (*)
Detik-detik Menegangkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Minta Preman Angkat Kaki dari Pasar Butung |
![]() |
---|
VIDEO: Pasar Butung Makassar Sempat Memanas Lagi, Ratusan Polisi Siaga, Water Cannon Dikerahkan |
![]() |
---|
Eksekusi Pengelola Pasar Butung Makassar, Pedagang Telantar: Rugi, Ada Pembeli Tapi Pulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Jaga Ketat Pasar Butung Makassar, Pedagang Lt 1 Blok M Dilarang Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.