Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Pasar Butung

Eksekusi Pengelolaan Pasar Butung, Bukan Pedagang

Petugas juru sita Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).

|
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi pengelolaan Pasar Butung, Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).

Eksekusi terkait pengelolaan Pasar Butung antara kubu KSU Bina Duta versi Andry Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan.

Konflik internal KSU Bina Duta untuk pengelolaan Pasar Butung dimenangkan oleh H Irwan.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, yang dieksekusi adalah kepengurusan pengelolaan Pasar Butung.

Bukan eksekusi pedagang untuk diminta mengosongkan Pasar Butung.

"SK Pengelolaan, bukan pedagang. Tidak ada hubungan dengan pedagang harus dikeluarkan," tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/8/2024).

Terkait tindak lanjut eksekusi, Sibali menyampaikan dikembalikan kepada pihak yang punya kepentingan.

"Yang punya tindak lanjut para pihak," sebutnya.

Pembacaan eksekusi dari juru sita berjalan aman dan terkendali. 

Tak ada gesekan dari dua kubu yang berkonflik.

Eksekusi ini dijaga oleh ratusan personel kepolisian.

Bahkan, setiap sudut jalan menuju Pasar Butung diblokade.

"Alhamdulliah pembacaan juru sita  aman dan terkendali, tidak ada riak-riak dan perlawanan," ucapnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved