Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilghub Sulsel

Danny Pomanto Akhirnya Bisa Lawan Andi Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel, Kini Kantongi 22 Kursi

Bakal Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto akhirnya bisa masuk arena pencalonan di Pilgub Sulsel 2024. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Danny Pomanto didampingi Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arysad menerima SK dari DPP PKB di Jakarta, Kamis (1/8/2024).  

"Kemarin memang kita komunikasi dengan pak Danny karena kami lihat tinggal pak Danny ini yang belum menyerah, tinggal pak Danny yang masih terus bertarung sehingga kami coba berdiskusi," ungkap legislator DPRD Sulsel ini. 

Dalam komunikasinya bersama Danny Pomanto, Andi Fauzi mengungkap bahwa Danny masih kesulitan untuk mencari pendamping.

Satu-satunya figur yang dianggap masuk dalam radar Danny ialah Ketua DPW PKB, Azhar Arsyad dengan elektoral PKB yang dimiliki. 

"Tapi kan kak Azhar mau maju di kota (Pilwali). Komunikasi lah (kami) bagaimana jalannya, hasil pertemuan itu kami diskusikan dan hasilnya oke kita (PKB) naik di Pilgub. Tapi kita tetap mau minta petunjuk (DPP)," ulasnya. 

Tahapan Pilkada 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. 

Disclaimer :

Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024. (*) 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved