Sosok AKBP Eko Wahyu 'Diteror' Surat Bodong Disebut Arogan, Jebolan Akpol Pernah Tugas Polda Sulsel
Wahyu Ferdian kini menempati posisi baru sebagai Analis Intelijen Kepolisian Madya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok AKBP Eko Wahyu Ferdian eks Wakapolres Metro Depok.
Nama AKBP Eko Wahyu Ferdian ramai diperbincangkan setelah tak lagi menjabat Wakapolres Metro Depok.
Wahyu Ferdian kini menempati posisi baru sebagai Analis Intelijen Kepolisian Madya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Serah terima jabatan dilakukan dalam upacara yang digelar di lapangan Polres Depok, Senin (22/7/2024).
Setelah tak menjabat Wakapolres Metro Depok, kini beredar surat bodong ditujukan ke AKBP Eko Wahyu Ferdian.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra Kapolda Tertua, Alumni Akpol 91 Berkarier Cemerlang
Adapun surat berisi keluh kesah anggota Polres Metro Depok itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Tiktok @rekansumut24.
Surat bernomor B/01/VI/2024 itu mencantumkan kop Polres Metro Depok dan ditujukan ke Kapolri.
Surat tersebut juga ditembuskan untuk Wakapolri, Irwasum, Kapolda Metro Jaya, dan Kadivpropam Polri.
Menurut video yang beredar, surat itu berisi setidaknya tujuh poin keluhan mengenai AKBP Eko Wahyu Ferdian yang disebut arogan.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Eko selalu memeras anggotanya dengan meminta uang hingga memaksa supaya permintaannya dipenuhi.
Di bagian bawah, tertera keterangan "Hormat kami, Personel Polres Metro Depok dan Polsek Jajaran".
Adapun AKBP Eko Wahyu Ferdian tidak lagi menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, surat berisi keluh kesah anggotanya terkait sikap mantan Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Ferdian yang beredar di media sosial merupakan surat bodong.
Surat itu dipastikan bukan surat resmi yang diterbitkan Polres Metro Depok.
"Tidak ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres tanpa tanda tangan Kapolres," kata Arya kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
Selain tak ada tanda tangan dirinya, kata Arya, nomor surat juga tidak tercatat di Polres.
"Kedua, nomor surat yang tertera pada surat itu tidak tercatat di Polres, sehingga dapat dipastikan itu bukan surat dari Polres Depok," ujar Arya.
Arya pun menyebut, semasa Eko mendampinginya sebagai Wakil Polres Metro Depok, tak pernah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Eko juga ia sebut sebagai sosok yang berdedikasi dan dapat dipercaya dalam membina anggotanya.
"Secara umum, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan memiliki kinerja baik dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi kepada Polri," lanjut Arya.
Profil
Nama : AKBP Eko Wahyu Fredian
Riwayat Pendidikan
AKPOL (2002)
PTIK (2008)
SESPIMMEN (2017)
Riwayat Jabatan
PAMAPTA POLWILTABES MAKASSAR (2003)
KASUBNIT RESKRIM POLSEKTA TALLO (2003)
PANIT IV SAT OPSNAL C DIT INTELKAM POLDA SULSEL (2003)
PAUR YAN BID WASSENDA SIYANMIN DIT INTELKAM POLDA SULSEL (2005)
KASAT INTELKAM POLRES GIANYAR (2009)
KASATTAR KORBINTARSIS DITBINTARLAT AKPOL (2010)
PANIT UNIT 2 SUBDIT 4 DIT INTELKAM POLDA KEPRI (2012)
KASAT INTELKAM POLRES KARIMUN POLDA KEPRI (2012)
KANIT 3 SUBDIT 3 DIT INTELKAM POLDA KEPRI (2013)
KASAT INTELKAM PORESTA BARELANG POLDA KEPRI (2014)
KOORSPRIPIM POLDA KEPRI (2016)
KASUBDIT 3 DIT INTELKAM POLDA KALTENG (2017)
KASUBDIT 1 DIT INTELKAM POLDA KALTENG (2018)
KASUBDIT PAMINAL BIDPROPAM POLDA KALTENG (2018)
KASUBDIT 2 DIT INTELKAM POLDA METRO JAYA (2019)
KOORSPRIPIM POLDA METRO JAYA (2020)
KAPOLRES KEPULAUAN SERIBU
Irjen Yudhiawan eks Kapolda Sulsel Promosi Jenderal Bintang 3? Dapat Jabatan Baru Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Karier Moncer Komjen Wahyu Widada Lulusan Terbaik Akpol 1991, 2 Kali Jabat Kapolda Kini Irwasum |
![]() |
---|
Karier Moncer Suyudi Ario Seto, Mei 2024 Bintang 1 Kini Tembus Bintang 3 |
![]() |
---|
Anak Oknum Polisi Dikeluarkan dari SMAN 1 Sinjai Pasca Pukul Guru Kini Terancam Penjara |
![]() |
---|
Sosok Suami Istri Perwira Polisi di Sulsel, Suami Kapolres Sidrap Istri Dokpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.