Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode. Dia dijerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Facebook: Rita Widyasari
Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara dua periode. 

Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya naik menjadi Rp 238.134.537.979.

Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Belajar Penanganan dan Pencegahan Stunting di Barru

Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar.

Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

Ilustrasi mobil Land Rover, Hummer H3, Lamborghini, dan McLaren. Seperti inilah mobil mewah disita KPK dari terpidana korupsi, Rita Widyasari.
Ilustrasi mobil Land Rover, Hummer H3, Lamborghini, dan McLaren. Seperti inilah mobil mewah disita KPK dari terpidana korupsi, Rita Widyasari. (LAND ROVER INDONESIA/HUMMER/MCLAREN/TOKOPEDIA)

Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar. 

Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.

Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236,75 miliar dan US$ 138.412.

Dalam persidangan pada 21 Februari 2018, Rita mengaku memiliki 3 tambang batu bara.

Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.

Dalam persidangan, Rita juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara.

Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved