Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Sabung Ayam di Bone

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Bone Sulsel, 3 Pelaku Diciduk

Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
3 orang diamankan di Lamuru karena sabung ayam 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Dalam sebuah operasi mendadak, personel Polsek Lamuru berhasil membongkar aksi judi sabung ayam di Desa Barakkae pada Kamis (25/7).

Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.

"Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian," ujar Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.

"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan judi sabung ayam."

Di Indonesia, kegiatan judi termasuk sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam undang-undang.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penghapusan Tindak Pidana Penyuapan: Undang-undang ini secara umum melarang segala bentuk perjudian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tertentu dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan perjudian, dapat diterapkan pada kasus sabung ayam.

Sanksi yang Dapat Diterapkan

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku judi sabung ayam bervariasi tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:

Pidana penjara: Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.

Pencabutan izin tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut dapat dicabut.

Rampasan barang bukti: Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian, seperti ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan, dapat dirampas oleh negara.
Faktor yang Mempengaruhi Berat Ringannya Hukuman

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman bagi pelaku judi sabung ayam antara lain:

Peran dalam tindak pidana: Pelaku utama, penyelenggara, atau peserta biasa akan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.

Frekuensi melakukan tindak pidana: Pelaku yang sering melakukan tindak pidana perjudian cenderung mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Jumlah uang taruhan: Semakin besar jumlah uang taruhan, semakin berat pula hukuman yang dapat dijatuhkan.

Adanya unsur-unsur pidana lainnya: Jika dalam kasus judi sabung ayam terdapat unsur pidana lainnya seperti penganiayaan atau membawa senjata tajam, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penerapan sanksi hukum juga akan berbeda-beda.

Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana judi sabung ayam, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti:

Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum harus secara aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.

Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya perjudian dan sanksi hukum yang berlaku.

Partisipasi masyarakat: Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungannya.
Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Disclaimer: Informasi yang diberikan di atas bersifat umum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved