Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Sabung Ayam di Bone

Apa Itu Tradisi Mangande di Bone? Kegiatan Adat yang Disalahgunakan untuk Judi

Akibatnya, 3 orang diamankan karena terbukti membawa ayam aduan beserta pisau taji dan senjata tajam yakni JN, KS, dan BT. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI SABUNG AYAM - 

TRIBUN-TIMUR.COM - Personel Polsek Lamuru Polres Bone melakukan penggerebekan Judi Sabung Ayam di Cangiloe, Desa Barakkae Kec. Lamuru, Kabupaten Bone, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 13.00 Wita.

Akibatnya, 3 orang diamankan karena terbukti membawa ayam aduan beserta pisau taji dan senjata tajam yakni JN, KS, dan BT. 

"Selain empat ekor ayam dan uang tunai, juga diamankan 12 pisau taji ayam, tali benang nilon empat utas, salotip hitam sebanyak 2 buah, salotip bening buah,"ujar Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024). 

"Kemudian batu asah untuk taji sebanyak 1 buah, amplas halus untuk taji ayam sebanyak 1 buah, 1 unit Motor yamaha Mio Soul, 2 unit Sepeda Motor Yamaha Vega dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Tanpa plat," sambungnya.

Ia mengungkapkan saat hendak ditangkap, mereka sempat mengelak, karena menurutnya mereka sedang melakukan tradisi Mangande (tradisi adat). 

"Mereka diamankan di Mapolsek Lamuru karena terbukti melakukan sabung ayam," tandasnya. 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penghapusan Tindak Pidana Penyuapan: Undang-undang ini secara umum melarang segala bentuk perjudian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tertentu dalam KUHP, terutama yang berkaitan dengan perjudian, dapat diterapkan pada kasus sabung ayam.

Sanksi yang Dapat Diterapkan

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku judi sabung ayam bervariasi tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. 

Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:

Pidana penjara: Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.

Pencabutan izin tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut dapat dicabut.

Rampasan barang bukti: Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian, seperti ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan, dapat dirampas oleh negara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved