Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Kadernya Terlibat Dugaan Korupsi, Ashabul Kahfi: Kita Serahkan ke Aparat Hukum

Dimana Wakil Ketua DPRD Bantaeng H Irianto turut ikut menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ashabul Kahfi menanggapi kasus kadernya terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dana rumah dinas DPRD Bantaeng.

Dimana Wakil Ketua DPRD Bantaeng H Irianto turut ikut menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Ia ditetapkan tersangka dengan tiga orang lainnya, yaitu Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dari PKS dan Jufri Kau sebagai Sekwan DPRD Bantaeng.

Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan dari 2019 sampai 2024.

Ashabul Kahfi mengatakan, saat ini PAN masih menunggu kelanjutan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bantaeng terlebih dahulu.

"Pasti lah (akan diganti) kalau berhalangan, tetap itu terjadi penggantian, ini kan belum (pengadilan), baru tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Saat ini, kata Kahfi, ia akan menyiapkan pengganti untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Irianto sebagai anggota terpilih yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang.

Namun, kata Kahfi, sebagai legislator aktif saat ini PAW sudah tidak bisa dilakukan karena Irianto telah memasuki masa akhir jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi.

"Kan kalau mau PAW sekarang kan nda boleh karena tinggal dua bulan," ungkapnya.

"Undang-Undang kan mengatakan minimal enam bulan, mungkin ke depannya nanti kita lihat," tambah dia.

Lanjut Ketua Komisi VIII DPR RI ini, PAN menghargai proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan kasus yang menyandung salah satu kadernya itu. 

"Kita menghargai proses hukum yang sedang dialami oleh mereka yang sedang berjalan oleh Kejaksaan. Karena di situ juga ada kader PAN satu," ujarnya.

Mereka sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Bantaeng.

"Kita menghargai praduga tak bersalah. Kita tunggu lah prosesnya. Sepenuhnya PAN menyerahkan kepada proses hukum," jelasnya(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved