Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1994

Sosok Brigjen Mukti Juharsa Tangkap Bandar Narkoba di Kalbar, Alumni Akpol 1994 Sita Aset Rp30 M

Sosok Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa polisi yang mengungkap kasus narkoba senilai Rp30 miliar di Kalimantan Barat.

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (22/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa polisi yang mengungkap kasus narkoba senilai Rp30 miliar di Kalimantan Barat.

Brigjen Mukti Juharsa lulusan Akademi Kepolisian 1994.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Mukti Juharsa menangkap bandar narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) Withman (42).

Total aset yang diamankan Bareskrim Polri senilai Rp30 miliar.

Aset tersebut untuk dianalisis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mukti Juharsa adalah jenderal bintang satu berlatar reserse.

"Berawal dari analisa kasus narkotika ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku kasus pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan TPPU," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Mukti menjelaskan bahwa tersangka W yang ditangkap ada otak yang mengendalikan peredaran narkoba di daerah Kalimantan Barat.

W disebut memiliki sejumlah rekening bank dengan nama berbeda inisial W, E, U dan BH.

Rekening tersebut digunakan untuk melakukan penampungan hasil jual beli narkotika.

"Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.

Mukti mengatakan uang-uang hasil transaksi barang haram itu dikumpulkan dengan cara melakukan transfer atau setoran tunai ke rekening-rekening penampung.

Guna menyamarkan asal atau sumber dana tersebut tersangka Whitman melakukan pengiriman uang secara subsidi silang antar rekeningnya.

Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos. Total ada 34 bidang tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang.

"Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, lalu 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved