Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Profil Kombes Robert Da Costa Bongkar Kasus Narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama

Sosok Kombes Robert Da Costa perwira menengah yang berhasil membongkar kasus narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok Komisaris Besar Polisi atau Kombes Robert Da Costa perwira menengah yang berhasil membongkar kasus narkoba 84 Kg Jaringan Fredy Pratama.

Robert Da Costa menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.

Ditresnarkoba Polda Jatim di bawah komando Kombes Robert Da Costa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Barang bukti ditangkap yakni 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Ada pula 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Sehingga total barang bukti yang ditangkap yakni 84 kilogram sabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua orang tersangka.

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim dari tersangka ABM adalah 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).

"Jadi dari Dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy," ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka ABM kata Irjen Imam Sugianto ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved