Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Perbuatan Polisi Viral Bisa Bikin Jenderal Listyo Marah Besar, Ada Rudapaksa Anak Yatim di Polsek

Brigpol AK ditangkap setelah merudapaksa seorang anak yatim di Mapolsek Tanjungpandan.

Editor: Sudirman
Ist
Tampang oknum polisi di Belitung, Brigpol AK yang diduga cabuli anak yatim saat lapor kasus rudapaksa pengurus panti asuhan.     

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua oknum polisi melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan instusinya viral.

Perbuatan tercela dilakukan berupa kasus pencabulan dan perselingkuhan.

Kedua polisi ini berpangkat Brigpol dan Briptu.

Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dilapor ke polisi.

Perbuatan kedua polisi bisa membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar.

Berikut dua oknum polisi lakukan perbuatan tak senonoh:

Baca juga: Buntut Napi Cabul Kabur, Kalapas Parepare Diperiksa Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel

1. Brigpol AK

Polisi di Bangka Belitung Brigpol AK dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak yatim NJ yang masih berusia 15 tahun.

Brigpol AK bertugas di Mapolsek Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membenarkan seorang polisi terlibat kasus pencabulan.

Kejadian itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024).

Saat itu, NJ ingin melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.

Pelakunya adalah pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.

Korban didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.

Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved