Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 6 Kg Gagal Edar di Makassar

Sosok dan Peran 4 Pelaku Peredaran Narkoba 6,7 Kg di Makassar, Pensiunan ASN Pengendali Kurir

Sosok dan 4 pelaku peredaran narkoba 6,7 Kilogram (Kg) yang berhasil digagalkan Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan..

kolase Tribun Timur
Tampang dan peran empat pelaku peredaran narkoba saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam. 

Sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.

Pengungkapan itu diumumkan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu.

Barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.

Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Setelah diperiksa, barang bukti itu dinyatakan mengandung amfetamin atau positif narkotika.

Bahaya Narkoba

Narkoba atau narkotika dan obat-obat berbahaya merupakan benda yang dilarang diedarkan dan digunakan di Indonesia. 

Dilansir dari buku Mencegah Terjerumus Narkoba (2006) oleh Tim Visi Media, kata "narkotika" berasal dari bahasa Yunani yakni "Narkoun" yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. 

Lalu, mengapa narkoba dilarang di Indonesia? 

Menurut Undang-Undang RI No.22/1997, narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. 

Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. 

Narkoba dilarang digunakan karena berbahaya dari segi hukum dan segi kesehatan. 

Berikut rinciannya: 

Segi hukum Seperti diketahui dari UU Narkotika dan UU Psikotropika, semua orang yang terlibat dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved