DPR RI
Sosok dan Kekayaan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin
Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin adalah anggota DPR RI selama dua periode dari dapil Sulsel II.
TRIBUN-TIMUR.COM-Andi Akmal Pasluddin adalah anggota DPR RI.
Kini Andi Akmal fokus untuk maju dalam Pilkada Bone 2024 pasca tak terpilih di DPR RI pada Pemilu 2024 lalu.
Andi Akmal Pasluddin mengaku akan fokus bersaing dalam Kontes Pilkada Bone 2024 setelah dirinya gagal mempertahankan kursinya di Dapil II RI.
"Jadi kita di kampung dulu, kita juga minta dukungan untuk maju 01, bismillah"ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (28/03/2024).
Ia mengungkapkan peluang dirinya untuk maju juga diperkuat dari hasil Survei dari Archi Research and Strategic yang menempatkan Andi Akmal pada posisi pertama di atas Politisi Gerindra Yasir Mahmud di peringkat tiga dan Politisi Golkar Andi Rio Idris Padjalangi.
Pun DPD PKS Bone juga telah mendukung langkah dari Andi Akmal.
Sementara Ketua DPD PKS Bone, Ali Imran mengaku mengapresiasi langkah Andi Akmal untuk maju.
"Sebagai kader internal kami mendukung beliau untuk maju. Secara mekanisme ini prosedur awal dalam tahapan pendaftaran CaBup 2024 di PKS yg secara berjenjang"ujarnya.
"Berproses mulai dr DPD hingga DPW dan DPP. Pendaftaran Cabup ini terbuka umum untuk internal dan external"ujarnya.
Kekayaan Andi Akmal Pasluddin
Andi Akmal Pasluddin adalah satu-satunya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) lolos ke senayan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 namun gagal di Pemilu 2024.
Andi Akmal Pasluddin terpilih melalui daerah pemilihan (Dapil) Sulsel 2 dengan memperoleh 66.340 suara.
Dapil Sulsel 2 mencakup Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Parepare, Barru, Pangkep, dan Maros.
Mantan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel itu telah duduk dua periode di DPR RI.
Di DPR RI, alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI bidang maritim, kehutanan, pertanian dan pangan.
Dikutip dari situs LHKPN, Senin (13/3/2023), Andi Akmal Pasluddin melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali.
Pertama melaporkan pada 9 November 2015 dengan total harta kekayaan Rp 9.592.000.000 (9,5 miliar).
Kemudian pada 31 Desember 2018 melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 10.064.833.148 (10 miliar)
Terakhir, Andi Akmal Pasluddin melaporkan pada 31 Desember 2019 senilai Rp 12.963.623.281 atau Rp 12,9 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Andi Akmal Pasluddin yang terakhir dilaporkan ke LHKPN, dilansir Senin (13/3/2023).
I. Data Harta: Rp. 13.513.623.281
A. Tanah dan Bangunan Rp. 10.250.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 16 M2/16 M2 di Kab/Kota Kota Makassar , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 M2/140 M2 di Kab/Kota Bone, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 M2/72 M2 di Kab/Kota Kota Makassar , Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 344 M2/168 M2 di Kab/Kota Kota Makassar , Hasil Sendiri Rp. 3.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 200 M2/200 M2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.288.000.000
1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2003, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
2. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
4. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000
5. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000
6. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000
7. Mobil, Mitsubishi Pajero Minibus Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 1.220.000.000
D. Surat Berharga Rp. -
E. Kas dan Setara Kas Rp. 755.623.281
F. Harta Lainnya Rp. -
II. Hutang Rp. 550.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp. 12.963.623.281.(*)
Profil
Dr. H. ANDI AKMAL PASLUDDIN, SP., M.M
Tempat Lahir / Tgl Lahir : Bone / 30 Desember 1974
Dapil : Sulawesi Selatan II
Facebook : DR H Andi Akmal Pasluddin, SP,M.M
Twitter : @akmal_pasluddin
Instagram : @pasluddinandiakmal
Riwayat Pendidikan
S1 : Institut Pertanian Bogor
S2 : Universitas Hasanudin
S3 : Universitas Negeri Makasar
Riwayat Pekerjaan
1. Asisten Dosen IPB 1994-1997
2. Staff Peneliti Hellen Keller Indonesia 1998-1999
3. Staff Bank Dunia Jakarta, 1998-2000
4. Kepala cabang PT. Asuransi syariah mubarakah cab. makassar 2001-2002
5. Staff PNM (persero), 2002-2004
6. Anggota DPRD Prov. Sul-Sel, 2004-2009
7. Anggota DPRD Prov. Sul-Sel, 2009-2014
8. Anggota DPR RI, 2014-2019
9. Anggota DPR RI, 2019-2024
Riwayat Organisasi
1. Ketua OSIS SMAN 1 Kajuar, 1992
2. Ketua III KAMMI Cab. Bogor, 1998
3. Ketua KAMMI Cab. Bogor, 1999
4. Ketua Bidang kepemudaan DPD PK Bogor, 1998-1999
5. Ketua PDD DPW PKS SUL-SEL, 2002-2004
6. Ketua BAPPILU DPW PKS SUL-SEL, 2007-2012
7. Ketua DPW PKS SUL-SEL, 2012-2016
Wajib Koalisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memastikan tak satupun partai politik (parpol) di DPRD Bone yang bisa mengusung sendiri calon bupati (cabup) -calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024.
KPU Bone menyebut syarat mengusung calon di Pilkada 2024 minimal memiliki 9 kursi di legislatif.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bone, Zainal mengatakan syarat mengusung calon sendiri di Pilkada Bone 2024 minimal memiliki sembilan kursi legislatif.
Sesuai dengan penetapan rekapitulasi KPU, kursi di DPRD Bone hanya diduduki 11 partai.
Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh sembilan kursi sebagai syarat mengusung sendiri cabup-cawabup.
"Tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri. Harus koalisi," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024).
Dikatakan, sembilan kursi tersebut sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD.
"Berdasakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu 9 kursi atau sesuai dengan ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD. Sebab jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bone berjumlah 45," tuturnya.
Sementara, untuk calon independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
Kemudian termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya.
"DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 587.777 Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen," ujarnya.
"Tapi, kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 24 April. Sedangkan untuk petunjuk teknis juga kita masih menunggu," ujarnya.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi DPRD Bone periode 2024-2029:
1. Gerindra (8 kursi)
2. PKB (7 kursi)
3. Golkar (6 kursi)
4. PPP (5 kursi)
5. PKS (4 kursi)
6. Demokrat (4 kursi)
7. NasDem (4 kursi)
8. PAN (3 kursi)
9. PDIP (2 kursi)
10. Hanura (1 kursi)
11. Perindo (1 kursi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.