Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 6 Kg Gagal Edar di Makassar

Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Makassar, Sita Sabu 6,7 Kg

Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, memimpin rilis pengungkapan narkoba di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22).

MRC ditangkap di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Dari penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.

"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan tersangka inisial MRC," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Keesokan harinya, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi yang sama.

"Diamankan tersangka berikutnya inisial IN dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 6,7 Kilogram di Makassar

Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar terus memburu pelaku lainnya.

Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN terciduk di Kampung Bandan Jakarta Utara.

"Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI," sebutnya.

Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.

Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.

Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Satu dari ke empat pelaku merupakan perempuan ibu rumah tangga.

Sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Profil AKPB Restu Wijayanto Alumni Akpol 2004 Bongkar Kasus Sabu 6,7 Kilogram di Makassar

Pengungkapan itu diumumkan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu.

Barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.

Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Setelah diperiksa, barang bukti itu dinyatakan mengandung amfetamin atau positif narkotika.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved