Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Daftar Nama dan Kasus Sembilan Alumni Akpol Dipecat Polri, Satu Jenderal Jadi Korban Ferdy Sambo

Dari sembilan alumni Akpol, tiga di antaranya berpangkat jenderal yang dipecat yaitu Susno Duadji, Ferdy Sambo, dan Hendra Kurniawan.

Editor: Sudirman
Ist
Susno Duadji, Ferdy Sambo, dan Hendra Kurniawan. Tiga jenderal polisi dipecat dengan kasus berbeda. 

Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.

Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

5. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan perwira asal Toraja, Sulawesi Selatan. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisan 2006. 

Karier Chuck tamat di kepolisian usai mendapat sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.

6. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006. Ia pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat dari Polri terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

7. Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

Edwin Hatorangan Hariandja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri, Selasa (30/8/2022) lalu.

Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

8. AKP Valentino Brostito

AKP Valentino Brostito merupakan lulusan Akpol.

AKP Valentino Brostito dipecat atau dikenakan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut

9. AKBP Raden Brotoseno

Brotoseno adalah alumni Akpol 1998 dan mantan penyidik KPK.

AKBP Raden Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Sidang tersebut diputus pada 8 Juli 2022.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Sidang KKEP Peninjauan Kembali Sosok Brotoseno mendapat sorotan tajam beberapa waktu belakangan.

Publik ramai-ramai mengkritik Polri yang tak memberhentikan anggotanya meski pernah dipidana karena kasus korupsi.

Kasus korupsi Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved