Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WNA Myanmar Rudapaksa Anak

Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, buka suara soal WNA asal Myanmar, Muhammad Yamin (28) ditangkap polisi usai melakukan anak di bawah umur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024 

WNA yang sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.

Pasalnya, Yamin berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).

"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.

Untuk saat ini, Yamin pun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Kronologi 

Terungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), melakukan rudapaksa anak di bawah umur hingga mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.

Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.

Dari perkenalan itu, intensitas kedekatan Muhammad Yamin kian terjalin 

Bahkan pelaku dikatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.

Setelah kedekatannya terjalin,  Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Usai melakukan perbuatan susila itu, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved