Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Mundur

Kehebatan Andi Islamuddin, Pj Bupati Bone Mundur Jelang Pilkada Serentak 2024

Sosok dan profil Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin mundur jelang Pilkada serentak 2024.

Humas Pemkab Bone
Pj Bupati Bone Andi Islamuddin saat menerima penghargaan TPID terbaik oleh Presiden RI Jokowi. 

"Terkait dugaan tindak pidana pemilu, tidak mengenai unsur. Dan hanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Bone sudah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kementan)," paparnya.

Pelanggaran tindak pidana pemilu itu tidak mengenai unsur berdasarkan hasil penulusuran Bawaslu Bone.

"Setelah dilakukan penelusuran dan pengkajian di Bawaslu Bone. Kan kejadian itu terjadi pada 9 Oktober 2023 kalau tidak salah dan belum memasuki tahapan kampanye," ujarnya.

Lebih jauh, Bawaslu Bone yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, sempat membahasnya dan keluar status terkait video berdurasi 48 detik.

Hasilnya kalau tindak pidana pelanggaran Pemilu, tidak mengenai unsur.

Namun terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sudah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KASN. 

"Nanti KASN yang menjatuhkan apakah itu terbukti atau tidak," tandasnya.

Mahasiswa Desak Gubernur Sanksi Tegas Pj Bupati Bone

Kontroversi melibatkan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin semakin memanas buntut tudingan aktif kampanyekan anaknya yang maju dalam Pemilu 2024.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut agar Islamuddin segera dicopot dari jabatannya sebagai Pj kepala daerah.

Dalam aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur dan Bawaslu Sulsel, Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) mengecam tindakan Islamuddin yang dianggap merusak netralitas dan integritas sebagai pejabat pemerintahan. 

Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menuntut agar pemerintah segera bertindak untuk menegakkan aturan dan norma-norma yang berlaku.

Mahasiswa tersebut menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (3/1/2023) kemarin di kantor Gubernur Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Ketua AMB, Dudi Kamaruddin membeberkan bahwa masyarakat kita di pedesaan masih sangat paternlistik.

Sehingga, ketika ada tekanan dan pejabat tertentu baik kepala daerah ataupun kepala desa, maka masyarakat bisa saja mengikuti perintah.

Olehnya, demonstran mengancam akan melakukan gerakan yang lebih besar pada hari Jumat, jika tuntutan mereka tidak diindahkan. 

Mereka menyatakan bahwa perilaku Pj Bupati Bone telah merusak nilai demokrasi dan mengintimidasi rakyat, yang dapat mempengaruhi kebebasan dalam melakukan pencoblosan. 

Mahasiswa menuntut transparansi dan keadilan dalam menanggapi klaim mereka terkait potensi pelanggaran aturan pemilu.

Kegiatan terstruktur yang dilakukan Andi Islamuddin dianggap merugikan caleg kontestan pemilu lainnya.

Utamanya dalam melakukan pendekatan dan kampanye ke masyarakat karena dihalangi oleh sebagian kepala Desa dan perangkatnya.

Bahkan ada caleg dari partai lain yang menyesalkan adanya tindakan pencekalan oleh oknum kades dan kadus yang mengancam akan menghentikan kegiatan pertemuan caleg dengan masyarakat karena tidak minta izin.

Padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, ditekankan bahwa izin hanya di layangkan kepada Polsek dan Panwaslu kecamatan saja.

Aliansi Mahasiswa Bone berharap agar tindakan yang ditempuh oleh pihak yang berwenang dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi di kabupaten Bone. 

"Hari jumat kami akan turun ke 4 titik aksi yakni Kantor Gubernur Sulsel menuntut pencopotan PJ Bupati Bone," katanya.

Respon Pengamat Politik

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto menilai Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin harus dievaluasi setelah viral bahas pemenangan caleg.

Hal itu disampaikan Andi Luhur Prianto menanggapi viral video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama kepala desa.

"Harus segera dievaluasi, termasuk pada sanksi pencopotan. Secara regulasi sangat dimungkinkan," kata Luhur kepada wartawan Minggu (31/12/2023).

Andi Luhur Prianto mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang memihak ke calon manapun, tidak boleh dibiarkan. 

Andi Luhur Prianto mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang memihak ke calon manapun, tidak boleh dibiarkan. 

Apalagi penjabat kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. 

"Sikap Pj Bupati Bone bisa menimbulkan instabilitas sosial politik dan ketidakpercayaan pada pemerintah. Mendagri dan bahkan Presiden berkali-kali menekankan agar pj kepala daerah tidak miring-miring," kata Andi Luhur Prianto

Luhur melanjutkan, sebagai ASN, sanksi disiplin tentu bisa diberlakukan kepada Andi Islamuddin.

Menurutnya, sikap Pj kepala daerah seperti itu dianggap membuat lapangan permainan Pemilu 2024 menjadi tidak rata.

Luhur menegaskan, tugas para pemimpin transisi adalah menyediakan arena tanding yang adil.

Sehingga, kata Luhur, setiap orang bisa berkompetisi secara sehat dan proporsional.

"Pj Gubernur harus segera mengambil tindakan. Sikap pembiaran akan mengindikasikan telah bahwa telah menjadi bagian dari permainan yang tidak netral," kata Luhur. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved