Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pil Pahit di Pilkada

Hajatan demokrasi lokal serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota 27 November 2024 akan digelar. 

kolase Tribun Timur
A Shaifuddin Bintang 

Pil Pahit di Pilkada

Oleh: A Shaifuddin Bintang

Pemerhati Pemilu, Anggota KPU Makassar 2013-2018

TRIBUN-TIMUR.COM - Hajatan demokrasi lokal serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota 27 November 2024 akan digelar. 

Tahapan sudah berjalan dan saat ini dalam pembenahan data pemilih (coklit) di tingkat penyelenggara. 

Paling tidak itu yang dirasakan warga karena petugas coklit melakukan validasi data dengan pencocokan dan penelitian data kependudukan sebagai basis data pemilih yang langsung turun ke rumah warga.

Agenda lain yang sering kali mewarnai jagad medsos kita adalah urusan dana pilkada. Menurut Kemendagri anggaran pilkada serentak 2024 November nanti sekitar Rp 27 triliun. Dana sebesar itu sudah termasuk pilkada di Sulawesi Selatan sekitar Rp 1,3 triliun. 

Anggaran sebesar ini belum termasuk untuk Pengawasan oleh Bawaslu se Indonesia yang jumlahnya silahkan cari sendiri. 

Demokrasi itu mahal, meskipun demikian besarnya anggaran pilkada termasuk pemilu dengan istilah pesta demokrasi lima tahunan ini, belum mencerminkan produk yang diharapkan. 

Demokrasi Prosedural

Harapan rakyat sebagaimana tujuan pemilu dan pilkada itu untuk melahirkan pemimpin terbaik masih jauh dari harapan. 

Sistem pemilu dan pilkada di Indonesia masih sangat prosedural mengikuti tahapan yang ada. 

KPU Bawaslu disiapkan oleh Pemerintah melalui DPR sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada, dan secara berjenjang Penyelenggara yang terbentuk menyiapkan SDMnya sampai ke tingkat TPS. 

KPU penyelenggara teknis dan BAWASLU mengawasi tahapan. 

Demikian juga peran partai politik yang menjadi wadah sekaligus sarana sumber lahirnya pemimpin nasional dan daerah belum secara maksimal melahirkan pemimpin harapan rakyat baik di level nasional maupun lokal.

Parpol lebih banyak berperan sebagai alat kekuasaan seremonial untuk mewadahi calon pemimpin tanpa pernah mencetak atau membentuk kader yang andal.

Parpol terkesan hanya sebagai alat kendaraan pengusung atau pendukung calon pemimpin karena alasan UU dan prosedural pilkada. 

Argumen ini terbukti bahwa koalisi dua kubu di pilpres kemarin masih berlanjut di pilkada serentak 2024. 

Koalisi ini kan murni dibangun oleh parpol tanpa melihat kepentingan konstituen meskipun konstitusional, padahal demokrasi itu tidak melulu berdasar konstitusi tetapi juga memperhatikan aspirasi dan suara konstituen.

Ada gejala yang terbangun dalam demokrasi kita bahwa calon pemimpin itu dibentuk, direkayasa, diarahkan dengan berbagai macam cara dan difinalisasi melalui survei elektabilitas dengan dukungan parpol. 

Pada tahapan ini, rakyat tidak perlu tahu karena ini wilayah elite parpol dan pengurus/tokoh partai. 

Tugas rakyat/pemilih/konstituen hanya menerima calon pemimpin daerah yang disodorkan oleh parpol dan bagian dari opsi pilihan di pilkada.

Demokrasi yang fair itu jika kedaulatan rakyat (pemilih) hadir dalam setiap tahapan.

Wakil rakyat tentu jika membahas rancangan UU misalnya harus mengedepankan dan memikirkan kepentingan rakyat, tidak sekedar kepentingan parpol, rekanan, elite, dan kelompok tertentu. 

Saat tahapan penjaringan balon kepala daerah juga demikian. Tentu harus terbuka dan parpol mau mendengar masukan dari warga masyarakat. 

Selama ini warga hanya terlibat secara langsung ketika pemungutan suara di TPS, selebihnya yang terjadi hanya mobilisasi warga di tempat/ruang sosialisasi dan kampanye. 

Ekses Pilkada

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan ada lonjakan kasus korupsi pada 2023 dengan total 791 kasus dan 1.695 tersangka korupsi. 

“Pada tahun 2023, terjadi lonjakan jumlah kasus dan tersangka yang cukup masif,” kata Diky kepada wartawan di Rumah Belajar ICW. 

Kasus korupsi itu tentu melibatkan kepala daerah (Gubernur, Bupati,Walikota) dengan rangkaian korup birokrasi di dalamnya. 

Data di atas terjadi tahun 2023, tentu belum termasuk data sebelumnya dan tahun 2024 ini.

Dampak sistemik dari demokrasi lokal kita yang berbelit, cenderung mempersulit munculnya tokoh lokal yang mumpuni tapi tanpa modal dan kos politik serta masih terjebaknya parpol sebagai alat kendaraan satu satunya dan mengebiri potensi calon perseorangan membuat mental korup terjadi dimana mana dan menggerogoti semua segi.

Bisa jadi, tingkat korupsi, moral sosial politik penyelenggara negara yang kacau, tidak nyambungnya antara kualitas tahapan dan sistem pemilu pilkada dengan produk demokrasi berupa wakil rakyat, kepala daerah bahkan pemimpin negara sekalipun, itu disebabkan karena sakitnya demokrasi kita. 

Penyakit demokrasi itu bisa didiagnosa rendahnya etika-moral pejabat negara/wakil rakyat/penyelenggara pemilu (mulai dari kasus judi online, narkotika, korupsi), di banyak kasus rakyat dibiarkan dengan masalahnya sendiri tanpa bantuan dari para wakilnya, para elite politik sibuk dengan strategi dan komunikasi politiknya dan mengabaikan kepentingan dan kebutuhan serta masalah rakyat.

Oleh karena itu, partisipasi warga masyarakat dalam pilkada tidak hanya di hari H tanggal 27 November 2024 nanti. 

Jika itu terjadi maka kita akan menelan pil pahit di pilkada. Protes warga bahkan berujung pada laporan ke DKPP ke Penyelenggara Pemilu (KPU-BAWASLU) itu bagian dari partisipasi. 

Mengawal dan mengkritisi tahapan dan penggunaan anggaran yang besar di pilkada, mengawasi dan mengontrol kerja BAWASLU supaya efektif, mengkritisi partai politik agar tdk sekedar bermanuver diatas kepentingan kelompok, golongan, parpol bahkan pemodal sekalipun itu juga bagian dari partisipasi.

Intinya bahwa konstituen itu jangan mau jadi korban pil pahit dari pilkada karena tahunya sekedar ikut serta dimobilisasi oleh berbagai macam kepentingan dan kekuatan praktis jangka pendek, lalu melupakan bahwa kandidat pemimpin daerah yang diopsikan itu adalah calon pemimpin sesungguhnya yang akan menentukan nasibnya selama lima tahun.

Wallahul muwaffiq ilaa aqwamit thariq.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved