Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Kader PDIP Meradang, Habis Periksa Hasto Kini KPK Tersangkakan Wali Kota Semarang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7). 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7). 

Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

KPK sudah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka.

Politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex ketika dikonfirmasi.

Alex belum membeberkan dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. 

Ia juga belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pati Polri Ingin Kembali Kuasai KPK? Empat Jenderal Daftar Pimpinan Gantikan Komjen Firli Bahuri

Berdasarkan informasi, KPK sedang mengusut dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. 

Bahkan, Ita pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Terpisah, di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Semarang, Jawa Tengah penyidik lembaga antirasuah membawa dua koper dan satu kardus setelah melakukan penggeledahan.

Sekitar pukul 18.30 WIB para penyidik tersebut terlihat keluar dari rumah mbak Ita.

Mereka melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB.

Terlihat kedatangan KPK ditemui suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Selang beberapa menit KPK pergi, anak Ita datang menggunakan Hyundai Ioniq. Kediaman Ita langsung tertutup rapat usai KPK pergi.

 

Dicegah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Semarang.

Pertama yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.

Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.

Sebelumnya, KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristayanto. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur rencana pemanggilan kembali Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Hasto, begitu ada alat bukti atau dokumen yang perlu diklarifikasi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). (Tribunnews)

“Kalau ada alat bukti atau dokumen yang perlu diklarifikasi, maupun keterangan tambahan yang diperlukan, pasti akan dipanggil kembali,” kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/7).

Meski begitu, sambung dia, pihaknya belum tahu jadwal pemeriksaan terhadap Hasto, dan masih menunggu penyidik mengatur rencana penyidikan. “Pasti teman-teman akan diberitahu kalau beliau ada waktu untuk dipanggil,” pungkas Tessa.

Seperti diketahui, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6), dan staf Hasto, Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti dari pemeriksaan Hasto dan Kusnadi.

(Tribun Network/ham/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved