Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Alexander Marwata Soal Setoran Uang SYL ke Firli Bahuri 'Ada Alat Bukti Lain?'

Alexander Marwata menilai tidak mudah membuktikan kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata menyatakan sulit untuk mengusut eks Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak mudah membuktikan kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Alexander Marwata menanggapi kesaksian Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Subagyono di persidangan.

Syahrul dan Kasdi menyebut ada setoran uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Alexander Marwata menilai kesaksian Syahrul dan Kasdi perlu diperkuat dengan alat bukti lain.

Ia mencontohkan apakah ada saksi yang menyaksikan penyetoran uang itu kubu Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

"Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain? Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang, kepada siapa uang diserahkan, di mana diserahkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Menurut bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu, pernyataan Kasdi sulit dibuktikan apabila tidak ada bukti uang Rp800 juta sampai di kantong Firli Bahuri.

Jika tidak ada bukti tambahan dimaksud, keterangan Kasdi bisa jadi mentah.

"Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi," terang Alex.

Apa yang disampaikan Alex agak bertolak belakang dengan yang diutarakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. 

Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami aliran uang Rp800 juta tersebut yang diduga untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

"Akan didalami penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved