Khazanah Islam
Mengenal 25 Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Ada 25 ahli waris dalam Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah 25 ahli waris dalam Islam, 15 laki-laki dan 10 perempuan.
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).
Beragam pertanyaan terkait warisan kerap muncul di masyarakat.
Pertanyaan tersebut diantaranya siapa saja ahli waris dalam Islam dan apakah suami juga termasuk ahli waris?
Ya, warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.
Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?
Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.
Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Berikut detailnya!
1. Laki-laki
| Niat beserta Tata Cara Sholat/ Salat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Keutamaan Sholat Dhuha |
|
|---|
| Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat Bahasa Arab/ Latin Lengkap Tata Cara Sholat Sunnah 2 Rakaat |
|
|---|
| Tata Cara Mengerjakan Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Niat dan Keutamaan Sholat Dhuha |
|
|---|
| Waktu Terbaik Sholat/ Salat Tahajud, Lengkap Niat beserta Tata Cara Sholat 2 Rakaat |
|
|---|
| Niat Sholat Sebelum Dzuhur atau Disebut Juga Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Tata Cara Sholat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/25-Ahli-Waris-dalam-Islam-15-Laki-laki-dan-10-Perempuan.jpg)