Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adhi Makayasa

Peraih Adhi Makayasa Tak Selamanya Karier Moncer, Sosok Lulusan Terbaik Akpol Tersandung Hukum

Peraih Adhi Makayasa Akpol tidak selamanya berkarier moncer, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik Akpol 2010 saat menjalani sidang etik dan mengenakan baju tersangka kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto  Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Berprestasi di Penugasan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyayangkan AKP Irfan bisa terjerumus dalam kasus kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Albertus mengaku cukup mengenal AKP Irfan saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagai sosok yang bagus dan berprestasi.

“Artinya walaupun pangkatnya pama, perwira pertama, tapi dia punya kemampuan menyidik, artinya secara kualifikasi kompetensi boleh dikatakan lah memadai,” kata Albertus dikutip dari Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Sebelum menjadi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan pernah bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat.

Selain itu, Irfan juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang turut menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Albertus menilai, AKP Irfan merupakan aset dan memiliki prospek atau masa depan bagus jika tidak terjerat kasus terkait Ferdy Sambo ini.

Ironisnya, kini prestasi dan karir Irfan terancam hancur imbas keterlibatannya dalam perkara ini.

Menurut dia, meski bukan anggota Propam Polri atau bawahan Sambo langsung, namun Irfan mengenal Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum.

“Informasi yang saya peroleh bahwa Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya, seniornya yang sudah di-PTDH (Ferdy Sambo), sehingga ini memang ada kaitan-kaitan senior junior di Polri yang menurut saya ini problem cultural yang harus diperbaiki,” imbuh dia.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved