Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Porter Lion Air Tersangka

Kronologi 5 Porter Curi Emas Penumpang dengan Cara Membobol Koper di Bandara Sultan Hasanuddin

“Masing-masing bernama Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22),” ujar Kompol Andi

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepolisian Resort Maros menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima orang porter Lion Air saat membobol koper penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan kelima pelaku menjalankan aksi dengan berkelompok.

“Masing-masing bernama Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29) dan Tahmid (22),” ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).

Masing-masing mendapatkan peranan berbeda-beda.

Ada yang mengawasi petugas keamanan, memilih koper yang akan dibobol hingga yang bertugas menjadi pembobol koper tersebut.

Ia menyebutkan, terlebih dahulu memilih koper bermerk dan mahal yang akan dibongkar.

Selanjutnya memberi kode kepada pelaku lainnya yang berada di lambung pesawat.

“Kemudian, koper yang bermerk dibuka dengan menggunakan serpihan koper yang rusak dengan menusuk resletingnya dan mengambil emas yang ada di dalam,” terangnya.

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di salah satu mall yang ada di Makassar dan hasilnya dibagi bersama.

“Emas dijual dengan harga Rp37 juta,” sebutnya.

Aksi ini diketahui setelah korban atas nama Prof Eliza Meiyani melaporkan kejadian hilangnya emas miliknya di dalam koper.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pencocokan dengan kasus sebelumnya yang pernah dilaporkan.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, beberapa kali kasus terjadi dengan pola yang sama saat kru porter yang sedang betugas,” ujarnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

“Pencurian dilakukan dua orang atau lebih diancam pidana paling lambat tujuh tahun,” terangnya.

Selain itu, kelima tersangka juga diketahui telah dipecat di tempat kerjanya.

Diketahui, lima porter ini ditangkap usai melakukan pencurian barang dalam koper penumpang di pesawat Lion Air rute Makassar- Yogyakarta, Maret lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved