Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabung Ayam di Toraja

Kronologi Oknum Kades di Toraja Utara Sulsel Ditangkap, Terlibat Judi Sabung Ayam Omzet Rp 1 M

Oknum kepala desa di Kabupaten Toraja Utara ditangkap usai rekannya Pong Intang yang jadi DPO judi sabung ayam dibekuk.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Oknum kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap diduga terlibat judi sabung ayam beromzet Rp1 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.

Ia diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate menjelaskan kronologi penangkapan oknum kades inisial YR alias Towwik (37).

Penangkapan bermula saat Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Sulsel menggerebek lokasi judi sabung ayam beromzet Rp1 miliar.

Lokasi judi di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa di Toraja Utara Ditangkap Sabung Ayam Beromset Rp 1 Milliar

Saat penggerebekan 31 Maret 2024 lalu, 35 orang ditangkap dan sejumlah orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengembangan kasus itulah, YR alias Towwik dan temannya MS alias Pong Intang (55) ditangkap.

"Dari hasil serangkaian penyelidikan anggota di lapangan, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui dan mendapatkan lokasi persembunyian dari terget DPO," kata AKBP Yerlin Kate kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024) siang.

Setelah mengetahui persembunyian DPO, lanjut Yerlin, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Benny Pornika dan Ipda Abdillah Makmur menangkap Pong Intang.

"Pong Intang (ditangkap) sementara dalam perjalanan dari Kota Makassar menuju Toraja Utara dengan menggunakan bus angkutan umum," ujarnya.

Pong Intang ditangkap tanpa perlawanan di Jl Poros Enrekang-Makale Kelurahan Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Tertangkap, Pong Intan lantas 'bernyanyi'.

Ia menyebut oknum kades terlibat dalam perjudian.

"Anggota kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan dari DPO lainnya yaitu YR alias Towwik yang sedang berada di rumahnya di Desa Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara," bebernya.

YR dijemput Tim Resmob Polda Sulsel lalu dibawa ke Posko Resmob untuk diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved