Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK RI

Kabar Terbaru Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri ke SYL Pasca Main Badminton

Kasus pemerasan dari eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih belum jelas hingga saat ini. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Kasus pemerasan dari eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) masih belum jelas hingga saat ini.  

“Aktivitas itu bukanlah perbuatan melanggar hukum. Beliau mungkin hanya mengisi kegiatan semasa tak aktif sebagai Ketua KPK

Jadi, jangan menggiring opini seolah-olah apapun yang dilakukan beliau telah melanggar hukum,” tutur Ian. 

Ian mengklaim, kliennya selalu kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kendati berbulan-bulan tak ditahan, Firli tidak pernah kabur dari Indonesia.

“Kalau memang di video itu adalah Pak Firli, itu menunjukkan fakta bahwa Pak Firli ada di Indonesia dan tentu mematahkan stigma jika beliau selama ini menghilang,” katanya.

Baca juga: Sosok Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Teman Main Bulutangkis Firli Bahuri, Terekam dan Viral

Penyelidikan Lambat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, proses pemberkasan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berjalan lambat. Menurut dia, ada perkara lain yang diduga menjerat Firli dan saat ini tengah diselidiki penyidik.

“Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara. Makanya agak lambat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Karyoto mengatakan, penyidik kini tengah menyelidiki kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK oleh Firli.

“Karena memang Pasal 36 UU KPK (dan TPPU) agak belakang, kami fokus ke kasus dugaan pemerasan. Makanya akan kami tuntaskan dua sisanya,” tutur dia.

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Artikel Kompas.id Lebih lanjut, Karyoto menerangkan, langkah ini telah didiskusikan dengan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk untuk menyelesaikan semua perkara secara bersamaan.

“Kami sudah koordinasi dengan jaksa, bahwa kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat,” ungkap dia.

Maka dari itu, Karyoto berjanji, semua kasus yang diduga menyeret nama Firli akan dituntaskan seluruhnya.

“Kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi,” tutup dia.(kompas.com/tribun)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved