Pilgub Sumut 2024
Sindiran Keras PDIP ke Jokowi, Megawati Tak Biarkan Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong di Sumut
Awalnya, Djarot menanggapi menantu Jokowi, Bobby Nasution yang telah mendapatkan dukungan dari beberapa parpol.
Ia menuturkan, saat ini ada banyak sekali problem etika, yang bukan hanya terjadi di pemerintahan, tapi juga di penyelenggara pemilu.
Contohnya, ketika anggota KPU RI hampir semuanya mendapatkan sanksi etik peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Termasuk, misalnya, oke, memang keluarga Presiden atau keluarga politik itu tidak dilarang untuk maju dalam konteks hukum, tapi dalam konteks etik harusnya itu yang dipikirkan, karena dia akan membawa pemerintahan atau pemilu itu penuh dengan konflik kepentingan. Rawan sekali ada yang namanya nepotisme dan favoritisme," kata Kahfi.
"Jadi, itu yang kemudian jadi berbahaya, sehingga publik harus menimbang betul bahwa politik dinasti ini enggak akan berhasil di negara demokrasi dan negara demokrasi tidak akan berhasil kalau dijalankan dengan politik dinasti itu sendiri," kata Kahfi.
MA Ubah Aturan Calon Gubernur jadi 30 Tahun
MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Edy Rahmayadi Heran Bobby Menang di TPS Tertentu Padahal tak Pernah Berkunjung |
![]() |
---|
Edy Rahmayadi Merasa Dicurangi di Pilgub Sumut 2024, Nasib Bobby Nasution? |
![]() |
---|
Alasan Kuat Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumatera Utara ke MK, Bobby Nasution Dicekal Menang |
![]() |
---|
Kalimat Bobby Nasution ke Edy Rahmayadi saat Unggul di Sumatera Utara, Reaksi Kubu Petahana Beda |
![]() |
---|
Link Real Count atau Hitung Cepat KPU di Sumatera Utara, Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi Unggul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.