Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo : 8 Tahun Bupati Gowa, 10 Tahun Gubernur Sulsel, 10 Tahun Penjara

Vonis terhadap SYL ini dibajakan pada sidang yang berlangsung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

|
Editor: Alfian
ist
Jejak Karier Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

SYL dikenal sebagai seorang politikus.

Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.

Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.

Mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang dituntut 12 tahun penjara karena kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang dituntut 12 tahun penjara karena kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. (DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.

Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.

Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.

Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.

Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.

Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana

Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.

Riwayat Karier

Syahrul Yasin Limpo (SYL) diangkat menjadi PNS pada tahun 1980.

Ia mengawali kariernya dengan bekerja sebagai Kepala Seksi Tata Kota tahun 1982.

Kemudian, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum tahun 1983.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved