Vonis SYL
Penampakan Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di BPH Makassar Pasca Vonis Penjara 10 Tahun
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang putusan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang putusan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Pantauan di rumah pribadi eks Mentan SYL di Kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Blok C1 No 1 Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 14: 18 Wita
Tampak rumah mantan Gubernur Sulsel 2 periode itu sepi dan tak ada aktivitas.
Pagar rumah berwarna hijau tertutup rapat dan terkunci dengan rantai dan gembok.
Suasana di sekitaran rumah SYL juga sepi.
Hanya sesekali pengendaranya motor yang terlihat melintas
Diketahui, Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dan mantan Bupati Gowa itu dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Rumah Eks Mentan di Pelita Raya Makassar Sepi
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syahrul dkk diduga telah melakukan pemerasan di Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Lanjut Usia dan Banyak Terima Penghargaan Jadi Alasan Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di lingkup Kementerian Pertanian RI atau Kementan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan usia terdakwa yang sudah 69 tahun dan telah menerima sejumlah penghargaan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
"Hal-hal yang meringankan (karena) terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis terhadap mantan Gubernur Sulsel itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
Hal lain yang meringankan adalah, mantan Gubernur Sulsel itu sopan selama sidang dan telah mengembalikan sejumlah uang dan barang hasil pemerasan.
"Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan vonis.
Baku hantam
Dilaporkan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan vonis terjadi kericuhan.
Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.
Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar terdakwa dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.
Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.
Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Bahkan, beberapa di antara awak media tampak terjatuh.
Hingga puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.
Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut.
Ada yang tripod kamera nya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kerusuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.