Mata Susno Duadji Berkaca-kaca saat Dengar Pengakuan Pegi Setiawan, Eks Kabareskrim Sampai Curhat
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu ibaratkan dirinya dan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi dinyatakan bebas
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.
Air mata Kartini bercucuran.
Perempuan berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi.
"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap.
Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih.
Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
(Tribuntrends/TribunJakarta.com)
Update Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Terbaru Usai Mutasi, Ada Mantan Kapolda Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Profil Komjen Albertus Rachmad Wibowo, Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Alumni Akpol 1993 |
![]() |
---|
Jenderal Bintang 3 Polri Terancam Tergeser, 10 Irjen Potensi Wakapolri |
![]() |
---|
Update 28 Jenderal Bintang 3 Terbaru Juli 2025, Siapa Ganti Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri? |
![]() |
---|
Sosok Komjen Winarto Mantan Kapolda Kalsel, Jenderal Bintang 3 Terbaru Punya Peluang Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.