Demo Ricuh
Jaringan dan Aksi Pemuda Muslim Takalar Kecam Tindakan Polrestabes Makassar: Bebaskan Teman Kami!
Delapan mahasiswa ditangkap saat aksi pada Senin, 08 Juli 2024 dengan membawa isu menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Abdul Azis Alimuddin
8 Mahasiswa Terancam 9 Tahun Penjara
Delapan mahasiswa diamankan saat demo ricuh di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulse), Senin (8/7/2-024).
Delapan mahasiswa itu, telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/7/2024) sore.
"Terhadap mereka ini kita kenakan pasal 192 KUHP subsider pasal 63 Undang-undang No 38 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, lanjut Devi dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan 214 KUHP melawan petugas.
"Kemudian untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 kuhp melawan petugas," ujarnya.
Selain itu, Devi juga mengaku sementara memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai otak gerakan.
"Kemudian ada dua orang yang masih kita lakukan pencarian sampai sekarang atas nama Kifli dan juga atas nama Marlo," ungkap Devi.
"Itu aktor intelektualnya jadi setelah mereka diamankan yang bersangkutan sebagai ketuanya mereka langsung melarikan diri, sementara kita melakukan pencarian," sebutnya.
Hasil Pemeriksaan Sementara
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Devi, demo mahasiswa menamakan diri KAMRI (Komite Aktivis Rakyat Indonesia) hanyalah simulasi setelah mereka mengikuti pengkaderan.
"Selain (pemeriksaan) saksi, Kami juga mengecek dari handphone pelaku. Didapatkan, demo yang dilakukan hanya latihan," bebernya.
Mereka telah diamankan dan ditetapkan tersangka, juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif.
Demo Ricuh
8 tersangka Demo Ricuh di Makassar
Pemuda Muslim Takalar
Polrestabes Makassar
TribunBreakingNews
Running News
8 Mahasiswa Demo Ricuh depan Unismuh Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banting Polisi hingga Kejang-Kepala Bocor, 8 Mahasiswa Makassar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Polisi Berdarah Kejang-kejang Kala Bubarkan Demo Depan Unismuh Makassar 8 Mahasiswa Diringkus |
![]() |
---|
Kronologi dan Kondisi Bripka Sulaiman, Terbanting ke Aspal saat Bubarkan Demo depan Unismuh Makassar |
![]() |
---|
8 Mahasiswa Diamankan Polisi Buntut Demo Ricuh Depan Unismuh Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.