Opini
Digital etik dalam Pencegahan Kejahatan Dunia Maya
Terbaru, data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dibobol grup ransomware Brain Chiper pada Kamis (20/6/2024).
Oleh: Dr dr Ampera Matippanna
Dokter Fungsional Madya Pada BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan
Kejahatan dunia maya semakin berkembang sampai pada tahap yang sangat mengkuatirkan, khususnya bagi negara Indonesia.
Kejahatan dunia maya diindonesia berkembang dengan sangat pesat seiring dengan peningkatan penggunaan internet dan jaringan komputer bagi semua kalangan dan semua lini kehidupan masyarakat.
Signifikansi kejahatan dunia maya di Indonesia yang terus meningkat, dapat dilihat dari data penindakan kejahatan dunia maya sepanjang tahun 2022 mencapai angka 8.831kasus sesuai data yang ada di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri (Pusiknas Polri. di akses 10 Juli 2024 , pukul 10.00 WITA).
Terbaru, data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dibobol grup ransomware Brain Chiper pada Kamis (20/6/2024).
Serangan ransomware itu dilaporkan mengunci data di 282 kementerian/lembaga, dan meminta tebusan 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar untuk membuka data.
Sebelumnya pernah dilaporkan kebocoran data BPJS pada Tahun 2021, kebocoran data KPU (2022), Kebocoran data Bank Syariah Indonesia (2023) dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tentunya kejahatan dunia maya ini harus menjadi perhatian pemerintah, swasta dan masyarakat agar melakukan langkah-langkah antisipatif khususnya dalam pencegahannya agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi individu, masyarakat, swasta, dan pemerintah.
Kasadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan jaringan internet dan komputer secara bertanggung jawab, menjadi salah satu kunci utama dalam pencegahan kejahatan dunia maya.
Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya atau sering juga disebut sebagai cyber crime, kejahatan mayantara, kejahatan dunia virtual, kejahatan dunia digital dan lain sebagainya.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu, sekelompok orang, organisasi atau badan yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan jaringan internet dan perangkat komputer untuk menyerang jaringan internet dan perangkat komputer orang lain dengan maksud merugikan pihak lain dan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka karakteristik kejahatan dunia maya dapat sebutkan antara lain; Pelaku kejahatan tidak diketahui (anomitas pelaku), memiliki akses yang bersifat global yang dapat dilakukan dimana saja sepanjang tersedia jaringan internet.
Serangan yang sangat cepat k dan skala kerugian yang sangat besar, menggunakan sistem teknologi yang canggih, bentuk kejahatan yang beragam dan dapat menimbulkan kerugian yang bersifat finansial dan non finansial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.