Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Nasib Kombes Surawan Dkk Penyidik Kasus Pegi Setiawan, Mabes Polri Turun Tangan

Nasib Komisaris Besar Surawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah Pegi Setiawan menang Praperadilan.

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun Jabar
Kombes Pol. Surawan, S.I.K 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nasib Komisaris Besar Surawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah Pegi Setiawan menang Praperadilan.

Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah sempat ditangkap Polda Jabar.

Mabes Polri segera turun tangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengakui ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar.

“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan.

“Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk,” ujarnya.

DPO Cuma 1

Pernah diberitakan, pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan berjumlah 11 orang seperti yang beredar selama ini, melainkan 9 orang.

Kombes Pol Surawan menyampaikan informasi tersebut saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terangnya seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.

Dari tersangka yang sudah ditangkap ada juga yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum. Ada pula yang menerangkan satu.

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.

Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved