Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Umumkan Jadwal Debat Pilbup dan Pilwalkot di Daerah Masing-Masing

Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husein mengatakan, KPU Sulsel saat ini sedang mendesain kegiatan debat dengan kedaerahan masing-masing.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husein saat kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Cafe Demokrasi Pilkada serentak 2024 di Red Corner Cafe, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan debat Pemilihan Bupati dan Wali Kota digelar di daerah masing-masing.

Debat tersebut nantinya akan berlangsung sebanyak tiga kali saat masa kampanye.

Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husein mengatakan, KPU Sulsel saat ini sedang mendesain kegiatan debat dengan kedaerahan masing-masing.

"24 kabupaten/kota ini harus menggelar debat di masing-masing kabupaten/kotanya," katanya saat ditemui di Red Corner, Jl Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar, Senin (8/7/2024).

Untuk lokasi, kata Hasruddin, ia meyakin bahwa setiap daerah memiliki tempat yang representatif.

"Jadi 24 Kabupaten/Kota ini kalau masalah gedung saja saya yakin pasti ada, tidak mungkin tidak ada, itu harus dilakukan," ungkapnya.

Adapun kata Hasruddin, KPU juga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian di setiap daerah.

"Kami akan berkoordinasi dengan dalam ini kepolisian, Ini kami sementara mempersiapkan memanggil 24 kabupaten/kota," ujarnya.

Untuk jadwal debat, kata Hasruddin, akan digelar pada bulan Oktober-November mendatang pada saat masa kampanye.

"Debat masuk dalam tahapan kampanye, nantinya masa kampanye 60 hari di bulan Oktober-November," kata dia.

Ia berharap debat secara kedaerahan nanti, dapat membuat masyarakat lebih aktif mengetahui mengenai kandidat calon kepala daerahnya.

"Kami tetap berharap bahwa dengan pola terintegrasi KPU Sulsel dengan 24 kabupaten/kota termasuk debat ini, juga harus terintegrasi satu sama lain, tidak boleh saling tumpang tindih," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved