Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dekan FK Unair Dipecat

Lantang Tolak Dokter Asing, Dekan FK Unair Prof Budi Santoso Diberhentikan: Saya Ikhlas, Mohon Maaf

Prof Dr Budi Santoso dr Sp OG (K) diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga atau FK Unair

Editor: Edi Sumardi
DOK FK UNAIR
Prof Dr Budi Santoso dr Sp OG (K) yag diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga atau Dekan FK Unair diduga karena menolak dokter asing. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Dr Budi Santoso dr Sp OG (K) diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga atau Dekan FK Unair.

Di media sosial dan grup percakapan WhatsApp pun viral pernyataan pamit Budi Santoso.

"Assalamualaikum wr wb, Bpk ibu Dosen FK. Unair, per hari ini sy diberhentikan sebagai Dekan FK. Unair, sy menerima dengan lapang dada dan ikhlas, Mhn maaf selama sy memimpin FK. Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK. Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang, Aamiin3x , salam hormat untuk guru, senior dan sejawat semuanya," demikian salinan pernyataan Budi Santoso yang viral.

Budi Santoso diberhentikan Rektor Unair, Prof M Nasih.

Dikutip dari Kompas.com, Budi Santoso mengungkapkan, pihak rektorat telah memberikan informasi pencopotanya sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (3/7/2024), kemarin.

Akan tetapi, dia baru menerima SK terkait hal tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya, (pesan) itu kan grupnya dekan ya, ada grupnya dosen-dosen. Saya pamitan karena SK-nya saya terima tadi, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Budi Santoso saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/7/2024).

Sebelum menerima SK pencopotan, dia sempat dipanggil rektor pada Senin (1/7/2024), untuk menjelaskan mengenai pernyataannya yang menolak adanya dokter asing.

"Prosesnya (pencopotan), saya (pada hari) Senin dipanggil terkait dengan statement tidak setuju dengan dokter asing. Terus akhirnya hari Rabu keluar SK-nya," jelasnya mengatakan.

Sebelumnya, Budi Santoso mengeluarkan pernyataan penolakan dokter asing.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah membuat kebijakan dokter asing boleh berpraktik di Indonesia untuk menyelamatkan 6.000 dari 12.000 lebih bayi yang memiliki kelainan jantung bawaan.

Budi Sadikin menyebutkan, Indonesia sejauh ini hanya memiliki kapasitas melayani 6.000 bayi kelainan jantung per tahun sehingga butuh kedatangan dokter asing.

"Kalau enggak (cepat ditangani) meninggalnya tinggi. Sampai sekarang kapasitas kita melakukan operasi itu 6.000 per tahun, jadi 6.000 bayi tidak tertangani. Nah, kedatangan dokter asing itu sebenarnya untuk menyelamatkan 6.000 nyawa ini," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Budi Sadikin mengungkapkan, bayi-bayi dengan kelainan jantung itu harus dioperasi secepat mungkin untuk meminimalisasi potensi kematian.

"Bayi-bayi ini memiliki risiko tinggi untuk meninggal. Kalau kita tunggu risikonya makin tinggi," ujar dia.

Budi Sadikin menuturkan, mendatangkan dokter asing ke dalam negeri bukan karena keahlian dokter di Indonesia tidak mumpuni, melainkan hanya karena kurangnya jumlah tenaga medis.

Ia percaya, dokter-dokter di dalam negeri tidak kalah saing dengan kehebatan dokter luar.

12.000 ibu-ibu akan sedih kalau bayinya kemudian cacat jantung bawaan. Enggak ada hubungannya dengan kualitas dokter, enggak ada hubungannya dengan kemampuan dokter kita," tandas Budi Sadikin mengatakan.

Adapun hal ini disampaikan Budi Sadikin merespons sikap Universitas Airlangga yang menolak kebijakan pemerintah membolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia.

Fakultas Kedokteran Unair menolak kebijakan tersebut karena menilai 92 fakultas kedokteran di dalam negeri masih mampu meluluskan dokter-dokter berkualitas.

Hanya boleh 4 tahun

Menkes sebelumnya pernah menyatakan ada berbagai batasan bagi dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia.

Hal ini menanggapi adanya tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi dan membuka layanan kesehatan di dalam negeri pada pasar bebas. Namun menurut Budi, UU Kesehatan justru sudah mengatur batasan bagi para dokter asing.

"Kalau dibilang dokter asing mau blas-blasan masuk, enggak. Itu ada proses adaptasinya," kata Budi Sadikin dalam diskusi daring FMB 9, dikutip Selasa (18/7/2023).

Dia menyampaikan, dokter asing tidak bisa masuk dan berpraktik perorangan.

Artinya, harus terdapat institusi yang membawanya ke Indonesia.

Terkait jangka waktunya, dokter asing hanya boleh berpraktik selama 2 tahun, dengan maksimal satu kali perpanjangan.

Dengan begitu, izin praktik di Indonesia maksimal hanya 4 tahun. 

"Ada institusi besar kayak BUMN mau bikin Mayo Clinic, Mayo yang bawa dokter asingnya. Enggak bisa dia buka ruko, mau praktek. Ada pembatasannya, dua tahun dan hanya perpanjangan sekali, jadi maksimal hanya empat tahun," beber Budi Sadikin.

Budi Sadikin menyatakan, batasan-batasan itu dibuat agar para dokter asing mampu mendidik para dokter di Tanah Air.

Dia meyakini, hadirnya dokter asing justru mampu meningkatkan kompetensi para dokter dalam negeri, sehingga dokter-dokter ini tidak hanya menjadi juara di kandangnya sendiri.

"Misalnya saya juara kecamatan tapi dilarang bertanding dengan orang luar negeri karena takut kita enggak jadi juara, ya dia akan jadi juara kcematan terus. Kalau dia mau maju, ya dia harus berani ambil coach asing, dia bertandingnya di luar kecamatan," ungkap Budi Sadikin.

Lebih lanjut, Budi Sadikin menyatakan, hadirnya dokter asing pun tidak membuat lapangan pekerjaan untuk dokter di Indonesia menjadi sulit. 

Ia lantas mencontohkan sistem yang dipakai oleh restoran-restoran di dalam negeri.

Adanya juru masak asing di restoran itu tak lantas membuat para koki kebanggaan Indonesia jadi kehilangan pekerjaan.

"Apa dengan masuknya chef asing lalu chef Indonesia kehilangan pekerjaan? Enggak, justru mereka belajar cara kerja yang bagus kemudian buka restoran dan kafe baru menjadi bagus," ucapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved