Bansos Sembako
Enam Juta Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Pengurangan Kualitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total ada enam juta paket sembako dari bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikorupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total ada enam juta paket sembako dari bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dikorupsi.
Enam juta paket itu berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam.
Masing-masing tahap terdapat dua juta paket sembako.
Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas bansos.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Sementara itu, total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos presiden yang berujung dikorupsi itu nominalnya hampir Rp1 triliun.
Baca juga: Jokowi Kunker ke Bone, Soppeng Diterjang Banjir
"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tahun 2020.
Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.
Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 3 Jam Tunggu Jokowi, Kamaluddin Warga Gojeng Sinjai Meninggal Kecapean
Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.