Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balap Liar di Bulukumba Sulsel, 80 Motor Ditahan Sejak Januari hingga Juni 2024

"Ada 80 unit sepeda motor yang kami tahan karena dipakai aksi balapan liar dan freestyle di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris perlihatkan sepeda motor yang ditahannya, Selasa (2/7/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba telah mengamankan 80 unit sepeda motor yang digunakan para remaja untuk melakukan aksi balap liar di jalan raya.

Penahanan ini dilakukan sejak Januari hingga Juni 2024.

"Ada 80 unit sepeda motor yang kami tahan karena dipakai aksi balap liar dan freestyle di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, Selasa (2/7/2024).

Aksi balap liar ini meresahkan masyarakat, bahkan telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, Satlantas Polres Bulukumba mengambil tindakan tegas untuk menindak para pelakunya.

Sepeda motor yang ditahan berasal dari berbagai lokasi di Bulukumba, termasuk di Kecamatan Ujung Bulu (ibukota Bulukumba), Ujung Loe, Bulukumpa, Rilau Ale, dan Gantarang.

Pemilik sepeda motor yang ditahan dapat mengambil kendaraannya kembali setelah 3 hingga 5 bulan penahanan.

Namun, mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

Bagi pemilik sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kendaraan tersebut tidak akan dikembalikan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved