Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN

Tips PLN untuk Penggunaan Listrik Sehari-hari di Rumah

PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan menggunakan listrik dengan benar demi kenyamanan dan untuk menghindari bahaya kebakaran.

PLN
PLN mengimbau agar pelanggan dapat menggunakan listrik secara bijak dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN untuk menambah daya listrik secara ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan menggunakan listrik dengan benar demi kenyamanan dan untuk menghindari bahaya kebakaran.

PLN memberikan tips tentang penggunaan listrik yang sesuai dengan daya berkontrak dan perjanjian jual beli tenaga listrik.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin menekankan pentingnya penggunaan listrik secara bijak.

Dia meminta pelanggan berhati-hati terhadap oknum yang mencoba menambah daya listrik secara ilegal dengan mengatasnamakan PLN.

"Jika terdapat penambahan perangkat elektronik di rumah dan Anda membutuhkan tambahan daya, silakan mengajukannya secara resmi melalui PLN Mobile dan hindari menggunakan jasa calo,” katanya.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan listrik ilegal yang dapat menyebabkan kebakaran karena tidak tertangani dengan profesional dan aman," ungkap Andy.

Dia juga menyoroti risiko bahaya listrik bisa terjadi akibat penggunaan listrik secara ilegal.

Misalnya, korsleting dan kebakaran.

Setelah pengajuan resmi dilakukan pelanggan, petugas PLN akan segera menindaklanjuti setiap layanan yang diperlukan.

Baca juga: Tutorial Bayar Tagihan Listrik atau Beli Token dengan BRImo

Segala biaya yang terkait dengan layanan kelistrikan harus dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.

"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga kWh Meter dan segera melaporkan kendala atau gangguan melalui PLN Mobile yang telah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," tambah Andy.

Tarif listrik Juni 2024

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi :

Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):

* Daya 900 VA: Rp 1.352/kWh

* Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

* Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):

* Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Rumah Tangga Besar (R-3/TR):

* Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis Menengah (B-2/TR):

* Daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):

* Daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):

* Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi :

* Daya 450 Volt Ampere (VA): Rp 415/kWh

* Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh

* Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved