Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timurq

Dosen Unhas Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Dosen Unhas Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi
ist
Ilustrasi pelecehan  -  Tanggapan Satuan Tugas (Satgas) Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait laporan 4 mahasiswa soal pelecehan seksual diduga dilakukan Kepala Departemen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.

Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mahasiswi semester akhir ini melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kala melakukan bimbingan skripsi.

Aksi tak senonoh ini diduga dilakukan di dalam ruangan kepala departemen.

Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.

Menurut para korban, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023.

Baca juga: Tanggapan Unhas Soal Kepala Departemen Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi

Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.

"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.

Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.

Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Hasil koordinasi sementara dirinya dengan Satgas, lanjut Prof Sukri, masih menunggu rekomendasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved