Pilkada Maros 2024
Segini Honor Pantarlih Pemilu 2024 di Maros
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Maros Nurul Amrah mengatakan pendaftar tersebut tersebar di 14 kecamatan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 1.011 warga Kabupaten Maros mendaftar sebagai petugas pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih ) pada Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Maros Nurul Amrah mengatakan pendaftar tersebut tersebar di 14 kecamatan.
Nurul Amrah menyebut pihaknya membutuhkan sebanyak 1.079 Pantarlih di 597 TPS yang tersebar di 103 kelurahan dan desa.
“Jika pemilih di bawah 400 di TPS, maka Pantarlih yang direkrut 1 orang dan jika diatas 400, maka pantarlih yang direkrut dua orang,” ujarnya.
Nurul Amrah menjelaskan proses rekrutmen akan berlangsung hingga Rabu (19/6/2024) besok.
Tidak ada perpanjangan masa pendaftaran meski jumlah pantarlih tak memenuhi kebutuhan.
“Jika tidak memenuhi kuota kebutuhan tidak ada perpanjangan, akan dilakukan penunjukan langsung dan tetap melengkapi dokumen yang sama dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Ia menjelaskan Pantarlih akan ditugaskan untuk pencocokan dan penelitian data pemilih.
Selain itu juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih akan menerima upah Rp1 juta setelah melakukan tugasnya selama sebulan.
Baca juga: Nasdem Dukung Kader PAN - Golkar di Pilkada Maros, Chaidir Syam - Suhartina Bohari Makin Pede
Nurul menambahkan hasil seleksi nantinya akan diumumkan 21-23 Juni 2024 dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024.
Selanjutnya pelantikan Pantarlih dilakukan 24 Juni 2024.
“Nantinya Pantarlih akan bertugas selama sebulan terhitung 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” imbuhnya.
Syarat menjadi Pantarlih di Maros
-Warga negara Indonesia. fotokopi kartu
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Berdomisili dalam wilayah kerja
-Mampu secara jasmani dan rohani
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih
-Surat pendaftaran
-Daftar riwayat hidup
-Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
-Pas foto
-Surat pernyataan
-Surat keterangan
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, dilengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 8/2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum dalam. (*)
Honor Pantarlih Pemilu 2024 di Maros
Pilkada Serentak 2024
Pantarlih KPU Maros
pencocokan dan penelitian data pemilih
pemutakhiran data pemilih
Pilkada Maros 2024
Muetazim Mansyur, Super Sub Asal Kendari Berhasil Menang di Pilkada Maros 2024 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Maros Sulsel Turun, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Perjuangan Bripka Israr Bhabinkamtibmas di Balik Suksesnya Pencoblosan di Tompobulu Maros |
![]() |
---|
Wartawan Diusir Pengawas saat Ambil Gambar di TPS Muetazim Mansyur |
![]() |
---|
Inilah Terobosan Layanan Kesehatan dan Pendidikan Chaidir Syam di Maros, Warga Ogah Pilih yang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.