Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Zudan Tunjuk Andi Darmawan Bintang Jabat Plh Sekprov Sulsel

Prof Zudan mengaku Andi Darmawan Bintang sosok berpengalaman sebab sebelumnya penah jabat Pj Sekprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya menentukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.

Andi Darmawan Bintang dipercaya Prof Zudan mengemban amanah Plh Sekprov Sulsel.

"Untuk pelaksana harian saya menunjuk pak Darmawan Bintang sebagai Pelaksana harian (Sekprov Sulsel)," jelas Prof Zudan Arif saat diwawancarai Senin (17/6/2024).

Prof Zudan mengaku Andi Darmawan Bintang sosok berpengalaman.

Sebab, sebelumnya Andi Darmawan pernah menjabat Pj Sekprov Sulsel.

Baca juga: Muh Arsjad 3 Periode Dipercaya Jadi Pj Sekprov Sulsel, dari Andi Sudirman hingga Prof Zudan

"Karena juga sudah menjadi Pj sekda sebelumnya," katanya.

Andi Darmawan Bintang memang pernah dipercaya jabat Pj Sekprov Sulsel di 2023 lalu.

Pelantikan Penjabat Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang berlangsung di Baruga Pattingalloang,  Rujab Gubernur Sulsel, Senin (8/5/2023) sore.

Andi Darmawan Bintang diambil sumpah dan janji oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Saat ini Andi Darmawan merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel.

Muh Arsjad Lepas Jabatan Pj Sekprov Sulsel

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Muh Arsjad resmi berakhir tertanggal 15 Juni.

Jabatan Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad terhitung sejak 15 Maret 2024 lalu.

Sesuai aturan masa jabatan Pj hanya berlangsung selama tiga bulan.

Baca juga: Isi Surat KASN Batalkan Hasil Seleksi Jabatan Sekprov Sulsel Era Andi Sudirman, Singgung Hayat Gani

Meski begitu, nama seorang Pj Sekprov bisa diajukan kembali untuk menjabat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved