Idul Adha 2024
Warga Luwu Utara Sulsel Dilarang Takbir Keliling
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang warga takbir keliling di malam Idul Adha 2024.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang warga takbir keliling di malam Idul Adha 2024.
Sebelumnya, Pemda Lutra mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1445 Hijriah.
Surat edaran tersebut berisikan delapan poin penyelenggaraan salat id dan penyembelihan hewan kurban 2024.
Hal ini ditujukan untuk Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Luwu Utara.
Dalam surat edaran tersebut tepatnya poin ketiga, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling.
Hal itu guna menjaga ketertiban, keamanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar umat beragama di Luwu Utara.
“Masyarakat diiimbau untuk tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Minggu (16/6/2024).
Meski begitu, umat Islam tetap bisa melaksanakan takbiran di Masjid atau Mushala.
Penegasan terkait hal tersebut dapat dilihat pada poin kedua surat edaran Bupati Luwu Utara.
Poin kedua tersebut yakni takbiran Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain dengan berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.