Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2024

KPU Takalar Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Besok, Cek Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk persiapan Pilkada Takalar.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok KPU Takalar
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Takalar, Muhammad Nadir 

2. Berusia paling rendah 17 tahun, dibuktikan dengan KTP elektronik.

3. Berdomisili di wilayah kerja, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.

4. Mampu secara jasmani dan rohani, dengan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki komorbiditas; dan surat pernyataan sehat rohani.

5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dengan fotokopi ijazah.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun, dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik.

Muhammad Nadir menambahkan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS Kelurahan/Desa sesuai domisili calon Pantarlih masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi KPU Kabupaten Takalar atau mengunjungi PPS masing - masing kelurahan/desa setempat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved