Pilkada Serentak 2024
KPU Takalar Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Besok, Cek Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk persiapan Pilkada Takalar.
2. Berusia paling rendah 17 tahun, dibuktikan dengan KTP elektronik.
3. Berdomisili di wilayah kerja, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.
4. Mampu secara jasmani dan rohani, dengan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; surat pernyataan tidak memiliki komorbiditas; dan surat pernyataan sehat rohani.
5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dengan fotokopi ijazah.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun, dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik.
Muhammad Nadir menambahkan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS Kelurahan/Desa sesuai domisili calon Pantarlih masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat menghubungi KPU Kabupaten Takalar atau mengunjungi PPS masing - masing kelurahan/desa setempat.(*)
Panglima Dozer Rully Rozano Ajak Warga Sulsel Tidak Golput di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek DPT Online Pilkada Serentak 27 November 2024, Login cekdptonline.kpu.go.id Lalu Cek di WA |
![]() |
---|
Calon Kepala Daerah Jangan Munculkan Citra Palsu di Medsos |
![]() |
---|
Daftar Nomor Urut Calon Kepala Daerah se-Sulsel, DP-Azhar 1, ASS-Fatma 2, Appi 1, Seto 2, Indira 3 |
![]() |
---|
43 Wilayah Pilkada Termasuk Maros Versus Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.