Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 18 Jenderal Punya 'Penghasilan' Tambahan Selevel Kapolda di Luar Instansi Polri, Disorot IPW

Salah satu nama yang akan menambah deretan polisi berkarir di luar instantsi Polri ialah Irjen Ahmad Luthfi.

Editor: Sudirman
Ist
Irjen Ahmad Luthfi dan Setyo Budiyanto. Dua jenderal ini berkarir di kementerian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 18 jenderal polisi disorot Indonesia Police Watch (IPW).

Mereka berkarir di luar instanti Polri.

Para jenderal ini menempati posisi jabatan sipil.

Ada berkarir di Kementerian Pertanian dan kementerian lainnya.

Salah satu nama yang akan menambah deretan polisi berkarir di luar instantsi Polri ialah Irjen Ahmad Luthfi.

Irjen Ahmad Luthfi kini masih menjabat Kapolda Jateng.

Baca juga: Survei Terbaru Pilgub Jateng: 5 Alasan Pemilih Unggulkan Anak Buah Prabowo, Jenderal hanya Posisi 4

Namanya sudah masuk sebagai calon Irjen Kementerian Perdagangan.

Nama lainnya yang baru dilantik ialah Irjen Setyo Budiyanto.

Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved