Khazanah Islam
Bolehkah Orang Berkurban Memakan Daging Kurbannya? Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Salah satu menjadi pertanyaan jelang Idul Adha, bisaka umat Muslim memakan daging kurbannya sendiri?
Namun ada aturan tersendiri jika kaum muslimin ingin mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW kala memakan kurbannya sendiri.
Bukan bagian daging, Nabi Muhammad SAW hanya mengambil sedikit bagian hati hewan kurbannya untuk disantap.
"Justru kita disuruh, bukan boleh, justru disuruh makan. Yang dimakan apa? Nabi memakan hati (hewan kurban)," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga mengurai caranya memakan kurban sendiri menurut ajaran Rasulullah SAW.
"Pulang sholat ied, pergi ke masjid tempat penyembelihan, minta hatinya, cuci bersih jangan sampai ada darah, lalu kemudian dibakar, dimakan. Untuk mengambil barakah, itu yang dilaksanakan nabi, ini sunnah," pungkas Ustaz Abdul Somad.
Namun jika sang pengkurban ingin juga dapat bagian kurbannya, ada cara tersendiri menurut Ustaz Abdul Somad.
Yakni orang yang berkurban hanya mendapatkan maksimal sepertiga dari hewan kurbannya.
Sisanya yang lain harus dibagikan kepada saudara dan fakir miskin.
"Cara yang kedua, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat kerabat handay taulan, sepertiga untuk fakir miskin. Jangan lebih dari sepertiga, kalau kita ambil sepertiga, haram," imbuh Ustaz Abdul Somad.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukum Orang Berkurban Makan Daging Kurban Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Orang yang Nazar?
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Ashar 4 Rakaat, Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Teks Arab/ Latin Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Terjemahannya |
![]() |
---|
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat 2 Rakaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.