Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Profil Kombes Aswin Azhar Perwira Polri Pertama Terima Medali Perdamaian PBB, Andalan Densus 88

Ada enam perwira yang menerima penghargaan tersebut, satu diantaranya merupakan perwira Polri atas nama Kombes Aswin Azhar Siregar.

Editor: Alfian
ist
Lima perwira TNI dan satu perwira Polri menerima penghargaan Commemorative Medal of Peace pada kegiatan BLUE HELMETS DAY 2024 di markas United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, dalam rangkaian kegiatan pada Selasa (28/5/2024) hingga Selasa (4/6/2024) (kiri) dan sosok Kombes Azwin Ashar Siregar (kanan). 

 Ia juga pernah bertugas di PBB bulan Mei 2001 hingga Mei 2002.

Selama ini, Kombes Aswin bertindak sebagai juru bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Ia juga adalah orang pertama yang mengungkapkan pemimpin terorisme asal Poso, Ali Kalora.

Alasan Dokter Sunardi Ditembak

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, Sunardi tak melakukan perlawanan menggunakan fisik.

Menurut Aswin, tersangka melawan dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai, ke arah petugas yang akan menangkapnya.

Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan tindakan tegas.

"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," jelas Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Aswin menuturkan, perlawanan tersangka disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.

Tersangka terorisme, Dokter Sunardi yang ditembak mati Densus 88 Mabes Polri adalah alumnus UNS Fakultas Kedokteran angkatan 1986. (Facebook)
Bahkan, Sunardi juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lain.

"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," beber Aswin.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penembakan terhadap tersangka teroris merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya akhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan."

"Dan mereka dibekali diskresi yang bisa menilai situasi di lapangan," terang Dedi.

Menurutnya, petugas bisa menentukan apakah tersangka yang melakukan perlawanan bisa ditindak tegas atau tidak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved