Haji 2024
Menag Bakal Gandeng Imigrasi Cegat Visa Ziarah Masuk Saudi di Musim Haji, Gus Men: Kasihan Mereka
Menteri agama menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha
TRIBUN-TIMUR.COM, JEDDAH - Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memiliki visa ziarah akan dicegah masuk Arab Saudi.
Menjelang puncak musim haji tahun berikut, hanya WNI yang punya visa haji dibolehkan masuk Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun non-haji.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Gus Men di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Minggu 9 Juni 2024 dini hari WAS atau Senin pagi WIB.
Menteri Agama RI yang juga Amirul Hajj 2024 dijemput di bandara oleh, antara lain, Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo, Kepala Daker Bandara Abdillah M Tohir, Kepala MCH 2024 Khoiron Durori.
Gus Men mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.
"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," kata Gus Men.
Dia menegaskan menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," jelas Gus Men.
Saksi Berat
Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji.
"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujar Yaqut.
Menteri agama menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.
Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.
haji Indonesia
visa haji
Wibowo Prasetyo
Yaqut Cholil Qoumas
Gus Men
Yusron Bahauddin Ambary
Khoiron Durori
Abdillah M Tohir
Daker Bandara
MCH 2024
Amirul Hajj 2024
Visa Ziarah
Masjid Bir Ali Tak Pernah Sepi, 84 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Miqat di Sana |
![]() |
---|
Makkah Mulai Padat, Jamaah Lansia dan Baru Tiba Diimbau Salat Jumat di Masjid Dekat Hotel |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, KKHI Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina dari Madinah ke Mekah |
![]() |
---|
Menteri Agama Titip Empat Pesan ke Petugas Haji, Termasuk Jangan Pernah Marah |
![]() |
---|
Kementerian Agama RI: Asrama Haji Makassar dan Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik Melayani Haji Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.